Pertanyaan:
Anda mengatakan bahwa sebagian mujtahid (orang yang berijtihad, ed.) mengikuti mujtahid lainnya. Lantas, bagaimana pendapat Anda tentang mengikuti Imam Syafi’i? Apakah mengikutinya termasuk taklid?
Jawaban:
Betul, ini adalah taklid juz’i (parsial), bukan taklid tam (total). Ia adalah taklid juz’i dalam sebagian masalah yang (untuk masalah tersebut, ed.) seorang mufti (pemberi fatwa) mencurahkan seluruh usahanya (untuk membahasnya) namun tidak mampu mendapatkan hukum tentangnya.
Seorang alim (orang yang berilmu, ed.), jika dia telah mencurahkan usahanya untuk mendapatkan suatu hukum dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun masalah tersebut tetap tidak jelas baginya, lalu dia mendapatkan fatwa dari orang yang dipercaya keilmuan dan ketakwaannya, maka tidak mengapa jika dia mengambil fatwa tersebut. Yang seperti ini telah diriwayatkan dari Imam Syafi’i dan telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in. Sekali lagi, ini adalah taklid juz’i saat darurat.
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Siluman Menurut Islam, Zakat Fitrah Pakai Uang, Ibadah Menurut Istilah, Gambar Surat Ayat Kursi, Cara Jadi Makelar Tanah, Lancar Rezeki